No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 7 ayat (2) | Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan Swasta bukan koperasi | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
2. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 20 ayat (5) | Berdasarkan pertimbangan dari Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat mengatur penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
3. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 21 ayat (2) | Penentuan daerah kerja untuk masing-masing tingkat koperasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal ini dan pasal 20 serta yang tidak didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintah diatur oleh Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
4. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 23 ayat (4) | Hal-hal mengenai penyelenggaraan MUNASKOP diatur oleh Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
5. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 24 ayat (4) | Pembentukan badan termaksud dalam ayat (1) pasal ini serta penentuan garis-garis besar susunan organisasi serta perincian tugasnya diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia | Keputusan Presiden | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
6. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 25 ayat (2) | Syarat-syarat pembukuan, buku daftar anggauta, buku daftar pengurus dan buku daftar badan pemeriksa diatur oleh Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
7. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 27 ayat (2) | Hal-hal lebih lanjut mengenai ketentuan dan pelaksanaan tentang perusahaan koperasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
8. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 29 ayat (2) | Pungutan dana pembangunan koperasi dan dana masyarakat diatur dengan peraturan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
9. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 29 ayat (3) | Ketentuan mengenai zakat bagi koperasi diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Agama | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
10. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 30 ayat (-) | Iuran Negara yang disumbangkan melalui koperasi termaksud dalam ayat (2) pasal 28 dan ayat (1) pasal 29 diatur oleh Menteri yang diserahi iuran Negara bersama-sama dengan Menteri, dengan mengingat ketentuan pasal 2, 3, 4, 6, 27, 28 dan 29 | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
11. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 31 ayat (3) | Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan peraturan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
12. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 34 ayat (2) | Pelaksanaan dan penyimpanan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri bersama-sama Menteri Bank Sentral | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
13. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 38 ayat (-) | Hal-hal lebih lanjut mengenai tanggungan diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
14. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 56 ayat (5) | Sanksi-sanksi administratip diatur oleh Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
15. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . | - | - | Pasal 58 ayat (3) | Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan-peraturan pelaksanaan dan berwenang mengatur hal-hal yang belum ditetapkan dalam Undang-undang ini | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |