No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 7 ayat (2) Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan Swasta bukan koperasi Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 20 ayat (5) Berdasarkan pertimbangan dari Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat mengatur penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 21 ayat (2) Penentuan daerah kerja untuk masing-masing tingkat koperasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal ini dan pasal 20 serta yang tidak didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintah diatur oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 23 ayat (4) Hal-hal mengenai penyelenggaraan MUNASKOP diatur oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
5. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 24 ayat (4) Pembentukan badan termaksud dalam ayat (1) pasal ini serta penentuan garis-garis besar susunan organisasi serta perincian tugasnya diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keputusan Presiden - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
6. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 25 ayat (2) Syarat-syarat pembukuan, buku daftar anggauta, buku daftar pengurus dan buku daftar badan pemeriksa diatur oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
7. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 27 ayat (2) Hal-hal lebih lanjut mengenai ketentuan dan pelaksanaan tentang perusahaan koperasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
8. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 29 ayat (2) Pungutan dana pembangunan koperasi dan dana masyarakat diatur dengan peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
9. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 29 ayat (3) Ketentuan mengenai zakat bagi koperasi diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Agama Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
10. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 30 ayat (-) Iuran Negara yang disumbangkan melalui koperasi termaksud dalam ayat (2) pasal 28 dan ayat (1) pasal 29 diatur oleh Menteri yang diserahi iuran Negara bersama-sama dengan Menteri, dengan mengingat ketentuan pasal 2, 3, 4, 6, 27, 28 dan 29 Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
11. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 31 ayat (3) Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
12. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 34 ayat (2) Pelaksanaan dan penyimpanan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri bersama-sama Menteri Bank Sentral Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
13. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 38 ayat (-) Hal-hal lebih lanjut mengenai tanggungan diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
14. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 56 ayat (5) Sanksi-sanksi administratip diatur oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
15. Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian . - - Pasal 58 ayat (3) Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan-peraturan pelaksanaan dan berwenang mengatur hal-hal yang belum ditetapkan dalam Undang-undang ini Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB