No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 4 ayat (1) |
Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber ke-Veteranan menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. |
2. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (5) |
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatur oleh Menteri atau pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. |
3. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (2) |
Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas anggota angkatan bersenjata dapat memakai pakaian seragam dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
|
Peraturan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. |
4. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (2) |
Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan Presiden.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1966 tentang Peraturan Pemberian Penghargaan Dan Jaminan Sosial Kepada Para Warakawuri Beserta Yatim/Piatu Pahlawan Yang Telah Ditinggalkan Gugur |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga bagi Departemen Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
|
Keputusan Presiden |
- |
- |
Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. |
6. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 12 ayat (0) |
Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perseorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.
|
Keputusan Presiden |
- |
- |
Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. |
7. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 18 ayat (2) |
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden
|
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 19 ayat (0) |
Semua Veteran yang menderita cacat karena akibat perjuangan/ tugas,para warakawuri dan yatim piatu Veteran, akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. |