No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum.. V - Pasal 4 ayat (3) Cara pemilihan dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan


Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.04 WIB
2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum.. V - Pasal 6 ayat (2) Hak tersebut dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Undang -undang UU UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 - -
3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum.. V - Pasal 19 ayat (1) Keanggotaan DPR-GR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim - hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan Jabatan -jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturan perundang - undangan UU UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 - -