No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum.. | V | - | Pasal 4 ayat (3) | Cara pemilihan dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.04 WIB |
2. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum.. | V | - | Pasal 6 ayat (2) | Hak tersebut dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Undang -undang | UU | UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 | - | - |
3. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum.. | V | - | Pasal 19 ayat (1) | Keanggotaan DPR-GR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim - hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan Jabatan -jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturan perundang - undangan | UU | UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 | - | - |