No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (3) |
Syarat-syarat organisasi pers yang dapat mengirimkan wakil-wakilnya
dalam dewan Pers, jumlah anggota dan syarat-syarat
keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |
2. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (5) |
Keanggotaan dalam Dewan Pers disahkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1967 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pers |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (3) |
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Dewan Pers, cara-cara bekerjanya, cara-cara penggantian lowongan dalam Dewan Pers dan sebagainya ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers |
- |
PP No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers mencabut PP No. 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers. |
4. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (3) |
Hal-hal yang menyangkut persoalan kantor berita diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |
5. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. |
- |
- |
Pasal 14 ayat (5) |
Syarat-syarat lain untuk menjadi Pemimpin Umum, pemimpin Redaksi dan Pemimpin Perusahaan diatur oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Pers.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |
6. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. |
- |
- |
Pasal 16 ayat (2) |
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Wartawan ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
|
Peraturan Menteri Penerangan |
Peraturan Menteri Penerangan No. 2 Tahun 1998 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Wartawan. |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (4) |
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pers asing di Indonesia diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |
8. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. |
- |
- |
Pasal 18 ayat (2) |
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai wartawan asing diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |