No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. - - Pasal 6 ayat (3) Syarat-syarat organisasi pers yang dapat mengirimkan wakil-wakilnya dalam dewan Pers, jumlah anggota dan syarat-syarat keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. - - Pasal 6 ayat (5) Keanggotaan dalam Dewan Pers disahkan dengan Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1967 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pers - -
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. - - Pasal 7 ayat (3) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Dewan Pers, cara-cara bekerjanya, cara-cara penggantian lowongan dalam Dewan Pers dan sebagainya ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers - PP No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers mencabut PP No. 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers.
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. - - Pasal 9 ayat (3) Hal-hal yang menyangkut persoalan kantor berita diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. - - Pasal 14 ayat (5) Syarat-syarat lain untuk menjadi Pemimpin Umum, pemimpin Redaksi dan Pemimpin Perusahaan diatur oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Pers. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
6. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. - - Pasal 16 ayat (2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Wartawan ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. Peraturan Menteri Penerangan Peraturan Menteri Penerangan No. 2 Tahun 1998 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Wartawan. - -
7. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. - - Pasal 17 ayat (4) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pers asing di Indonesia diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
8. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.. - - Pasal 18 ayat (2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai wartawan asing diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.