No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. | - | - | Pasal 17 ayat (-) | Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1968 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada International Nickel Company Of Canada Ltd. (Inco) C.Q. P.T. International Nickel Indonesia | - | - |
2. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. | - | - | Pasal 19 ayat (2) | Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
3. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. | - | - | Pasal 20 ayat (-) | Transfer yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
4. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. | - | - | Pasal 27 ayat (1) | Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing | - | - |
5. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. | - | - | Pasal 28 ayat (2) | Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
6. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. | - | - | Pasal 30 ayat (-) | Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |