No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. | V | - | Pasal 5 ayat (-) | Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden. | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 62 Tahun 1968 tentang - | - | - |
2. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. | V | - | Pasal 7 ayat (1) | Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden. | Keputusan Presiden | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB |
3. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. | V | - | Pasal 13 ayat (2) | Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib Dewan Pertimbangan Agung | Tata Tertib Dewan Pertimbangan Agung | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 015.05 WIB |
4. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. | V | - | Pasal 14 ayat (0) | Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB |