No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. V - Pasal 5 ayat (-) Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 62 Tahun 1968 tentang - - -
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. V - Pasal 7 ayat (1) Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. V - Pasal 13 ayat (2) Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib Dewan Pertimbangan Agung Tata Tertib Dewan Pertimbangan Agung - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 015.05 WIB
4. Undang-Undang No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. V - Pasal 14 ayat (0) Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB