No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan . | - | - | Pasal 7 ayat (2) | Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970 tentang tentang Perencanaan Hutan | - | PP ini menjadikan ketentuan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan khususnya ketentuan pasal 5, 6, 7 dan 8 sebagai pertimbangan pengundangannya |
2. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan . | - | - | Pasal 12 ayat (-) | Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenangnya di bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan Dan Karet Rakyat Kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I | - | PEraturan terkait: PP No. 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah |
3. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan . | - | - | Pasal 14 ayat (5) | Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 1975 | - | PP No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 1975 dicabut dengan PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi Peraturan terkait: PP No. 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan |
4. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan . | - | - | Pasal 15 ayat (4) | Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan | - | - |