No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan . - - Pasal 7 ayat (2) Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970 tentang tentang Perencanaan Hutan - PP ini menjadikan ketentuan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan khususnya ketentuan pasal 5, 6, 7 dan 8 sebagai pertimbangan pengundangannya
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan . - - Pasal 12 ayat (-) Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenangnya di bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan Dan Karet Rakyat Kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I - PEraturan terkait: PP No. 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan . - - Pasal 14 ayat (5) Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 1975 - PP No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 1975 dicabut dengan PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan
Pada Hutan Produksi

Peraturan terkait: PP No. 51 Tahun 1998
tentang Provisi Sumber Daya Hutan
4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan . - - Pasal 15 ayat (4) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan - -