No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan . | - | - | Pasal 9 ayat (4) | (4) Usaha-usaha peternakan diadakan dengan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat umum, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | - |
2. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan . | - | - | Pasal 10 ayat (4) | Kepada badan hukum seperti koperasi-koperasi dapat diberikan wewenang untuk mengeluarkan surat-surat silsilah ternak dan hewanhewan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | - |
3. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan . | - | - | Pasal 13 ayat (2) | Hal-hal yang termaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | - |
4. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan . | - | - | Pasal 14 ayat (2) | Pemindahan ternak termaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | - |
5. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan . | - | - | Pasal 15 ayat (2) | Hal-hal yang tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1983 tentang tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner | - | Peraturan terkait: Peraturan Menteri Pertanian No. 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik (Good Breeding Practice) Peraturan Menteri Pertanian No. 55/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik (Good Breeding Practice) |
6. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan . | - | - | Pasal 16 ayat (1) | Perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak. (1) Di bidang perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak Pemerintah berusaha mengurangi jumlah perantaraan antara produsen dan konsumen, demi kepentingan produsen dan konsumen. Hal ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | - |
7. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan . | - | - | Pasal 17 ayat (4) | Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai soal yang diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | - |
8. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan . | - | - | Pasal 20 ayat (5) | Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusanurusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha- usaha tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturaun Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan | - | - |