No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertambangan.
. |
- |
- |
Pasal 3 ayat (2) |
Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980 tentang PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN |
- |
PP tersebut Dicabut Oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 |
2. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertambangan.
. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (3) |
Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan |
- |
PP ini telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 1992 tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. |
3. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertambangan.
. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (2) |
Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertambangan.
. |
- |
- |
Pasal 28 ayat (3) |
Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertambangan.
. |
- |
- |
Pasal 28 ayat (2) |
Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1976 tentang Perpajakan dan Pungutan-Pungutan Lain Atas Usaha Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertambangan.
. |
- |
- |
Pasal 29 ayat (1) |
Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan |
- |
- |