No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. . | - | - | Pasal 8 ayat (-) | Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
2. | Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. . | - | - | Pasal 40 ayat (-) | Kredit dari Pemerintah dan kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan perundang -undangan tersendiri, dengan mengingat fungsi Koperasi dan ciri-ciri khusus yang dimilikinya. | Peraturan Perundang-undangan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
3. | Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. . | - | - | Pasal 43 ayat (2) | Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan Anggaran Dasar Koperasi. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
4. | Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. . | - | - | Pasal 55 ayat (6) | Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |