No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. . - - Pasal 8 ayat (-) Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. . - - Pasal 40 ayat (-) Kredit dari Pemerintah dan kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan perundang -undangan tersendiri, dengan mengingat fungsi Koperasi dan ciri-ciri khusus yang dimilikinya. Peraturan Perundang-undangan - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. . - - Pasal 43 ayat (2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
4. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. . - - Pasal 55 ayat (6) Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB