No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . | - | - | Pasal 5 ayat (1) | Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang diatur oleh Undang-undang | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
2. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . | - | - | Pasal 6 ayat (-) | Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
3. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . | - | - | Pasal 14 ayat (2) | Ketentuan termaksud pada ayat (1) pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan | Peraturan Menteri Keuangan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
4. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . | - | - | Pasal 14 ayat (3) | Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-undang ini maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 27 tahun 1964, ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan tersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan | Peraturan Menteri Keuangan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
5. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . | - | - | Pasal 25 ayat (1) | Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1981 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing | - | - |