No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . - - Pasal 5 ayat (1) Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang diatur oleh Undang-undang Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . - - Pasal 6 ayat (-) Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . - - Pasal 14 ayat (2) Ketentuan termaksud pada ayat (1) pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
4. Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . - - Pasal 14 ayat (3) Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-undang ini maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 27 tahun 1964, ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan tersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
5. Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. . - - Pasal 25 ayat (1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1981 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing - -