No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia. | V | - | Pasal 2 ayat (0) | Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan Pemerintah Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya | Peraturan Pemerintah | - | - | - |