No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Undang-undang No.2 tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan RRT mengenai soal Dwikewarganegaraan.. | V | - | Pasal 5 ayat (0) | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman. | Keputusan Menteri | - | - | - |