1. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.
. |
V |
- |
Pasal 5 ayat (-) |
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, kecuali pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang |
- |
- |