No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.
. |
V |
- |
Pasal 2 ayat (-) |
Pensiun-pegawai, pensiun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan di atas pensiun yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini:
Bagi Pegawai Negeri/ bekas Pegawai Negeri yang tidak termasuk huruf a di atas ini, dibiayai oleh suatu dana pensiun yang di bentuk dengan dan penyelenggaraannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.
. |
V |
- |
Pasal 6 ayat (0) |
Waktu bekerja dalam kedudukan lain daripada yang disebut pada ayat (1) dan (3) pasal ini dalam hal-hal tertentu dapat dihitung untuk sebagian atau penuh sebagai masa-kerja untuk pensiun. Ketentuan-ketentuan mengenai hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.
. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
(2) Pensiun-pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dalam hal Pegawai Negeri yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi di dalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tambahan atas pensiun-pegawai ini diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.
. |
V |
- |
Pasal 17 ayat (1) |
Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum/istrinya |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |
- |
- |