1. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2/1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warganegara Republik Indonesia.. |
V |
- |
Pasal 1 ayat (-) |
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 82) |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia |
- |
- |