No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. | - | - | Pasal 5 ayat (2) | Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum Publik yang diberi tugas tertentu dalam bidang pemerintahan, sehubungan ketentuan termaksud pasal 1, tugas-tugas mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1970 tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum | - | - |
2. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. | - | - | Pasal 25 ayat (2) | Tata-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah cq. Dewan | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
3. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. | - | - | Pasal 26 ayat (-) | Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |