No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. - - Pasal 5 ayat (2) Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum Publik yang diberi tugas tertentu dalam bidang pemerintahan, sehubungan ketentuan termaksud pasal 1, tugas-tugas mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1970 tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum - -
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. - - Pasal 25 ayat (2) Tata-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah cq. Dewan Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. - - Pasal 26 ayat (-) Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB