No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. | - | - | Pasal 1 ayat (-) | Pasal 17 diubah seluruhnya semoga berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan" | Keputusan Menteri Keuangan | Keputusan Menteri Keuangan No. 340 Tahun 1978 tentang - | - | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/1978 |