No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
. |
- |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
. |
- |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU |
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
. |
- |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU |
UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
. |
- |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU |
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
. |
- |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU |
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
. |
- |
- |
Pasal 32 ayat (-) |
Hal-hal yang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan peraturan tersendiri |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim |
- |
- |