No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman . - - Pasal 12 ayat (-) Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama - -
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman . - - Pasal 12 ayat (-) Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri UU UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak - -
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman . - - Pasal 12 ayat (-) Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri UU UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum - -
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman . - - Pasal 12 ayat (-) Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri UU UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara - -
5. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman . - - Pasal 12 ayat (-) Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri UU UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer - -
6. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman . - - Pasal 32 ayat (-) Hal-hal yang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan peraturan tersendiri Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim - -