No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 5 ayat (0) |
Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen |
2. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (0) |
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan, perlindungan dan penggunaan instalasi dan/atau alat-alat termaksud dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen |
3. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 8 ayat ((2)) |
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang PP Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut |
- |
|
4. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (0) |
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen. |