No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. . - - Pasal 5 ayat (0) Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. . - - Pasal 7 ayat (0) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan, perlindungan dan penggunaan instalasi dan/atau alat-alat termaksud dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. . - - Pasal 8 ayat ((2)) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang PP Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut -
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. . - - Pasal 13 ayat (0) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen.