No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 5 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden | Peraturan Presiden | - | - | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:19 WIB |
2. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 9 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:32 WIB |
3. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 16 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:46 WIB |
4. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 23 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa | - | - |
5. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 24 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:07 WIB |
6. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 32 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:25 WIB |
7. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 44 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | - |
8. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 51 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | - | - | Belum ditetapkan https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:48 WIB |
9. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 59 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan | - | - |
10. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 73 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 77 Tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum | - | - |
11. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. | V | - | Pasal 74 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 77 Tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum | - | - |