No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 5 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden - - Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:19 WIB
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 9 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:32 WIB
3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 16 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:46 WIB
4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 23 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa - -
5. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 24 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan
https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:07 WIB
6. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 32 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan
https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:25 WIB
7. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 44 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan - -
8. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 51 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan - - Belum ditetapkan
https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:48 WIB
9. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 59 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan - -
10. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 73 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 77 Tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum - -
11. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. V - Pasal 74 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 77 Tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum - -