No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 8 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
organisasi, tugas, dan fungsi BSN diatur dengan
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional |
- |
Mencabut Keppres No. 103 tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen |
2. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 9 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
organisasi, tugas, dan fungsi Komite Akreditasi Nasional diatur dengan
Peraturan Presiden |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (5) |
Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan
keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan
Kepala BSN |
Keputusan Kepala BSN |
Keputusan Kepala BSN No. 219 Tahun 2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 43-01 Kendaraan Jalan Raya Bertenaga Listrik |
- |
Keputusan Kepala BSN No. 219/KEP/BSN/9/2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 43-01 Kendaraan Jalan Raya Bertenaga Listrik |
5. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (5) |
Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan
keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan
Kepala BSN
|
Keputusan Kepala BSN |
Keputusan Kepala BSN No. 221 Tahun 2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 37-01 Teknologi Grafika |
- |
Keputusan Kepala BSN No. 221/KEP/BSN/9/2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 37-01 Teknologi Grafika |
6. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi danPenilaian Kesesuaian |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 17 ayat (-) |
Rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN |
Keputusan Kepala BSN |
Keputusan Kepala BSN No. 284 Tahun 2015 tentang Penetapan 1 (Satu) Standar Nasional Indonesia |
- |
Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional No. 284/KEP/BSN/12/2015 |
8. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 22 ayat (5) |
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan jenis
sanksi administratif diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 23 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SNI secara
sukarela diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 28 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN No. 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Indonesia Nomor 301 Tahun 2011 |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Penilaian
Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi danPenilaian Kesesuaian |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 38 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 41 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi LPK diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 45 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketertelusuran hasil
Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 47 ayat (2) |
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda
Kesesuaian diatur dengan Peraturan Menteri atau
Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian |
Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 47 ayat (1) |
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI
diatur dengan Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI |
- |
- |
17. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 49 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan SNI diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
- |
- |
18. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 51 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 57 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. |
V |
- |
Pasal 60 ayat (2) |
Ketentuan mengenai publikasi informasi SNI melalui
sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia |
- |
Peraturan Kepala BSN No. 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia |