No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 8 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi BSN diatur dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional - Mencabut Keppres No. 103 tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 9 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi Komite Akreditasi Nasional diatur dengan Peraturan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional - -
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 11 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian - -
4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 14 ayat (5) Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN Keputusan Kepala BSN Keputusan Kepala BSN No. 219 Tahun 2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 43-01 Kendaraan Jalan Raya Bertenaga Listrik - Keputusan Kepala BSN No. 219/KEP/BSN/9/2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 43-01 Kendaraan Jalan Raya Bertenaga Listrik
5. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 14 ayat (5) Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN Keputusan Kepala BSN Keputusan Kepala BSN No. 221 Tahun 2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 37-01 Teknologi Grafika - Keputusan Kepala BSN No. 221/KEP/BSN/9/2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 37-01 Teknologi Grafika
6. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 16 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi danPenilaian Kesesuaian - -
7. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 17 ayat (-) Rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN Keputusan Kepala BSN Keputusan Kepala BSN No. 284 Tahun 2015 tentang Penetapan 1 (Satu) Standar Nasional Indonesia - Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional No. 284/KEP/BSN/12/2015
8. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 22 ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan jenis sanksi administratif diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - -
9. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 23 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SNI secara sukarela diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - -
10. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 28 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN Peraturan Kepala BSN Peraturan Kepala BSN No. 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Indonesia Nomor 301 Tahun 2011 - -
11. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 35 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi danPenilaian Kesesuaian - -
12. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 38 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - -
13. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 41 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - -
14. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 45 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - -
15. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 47 ayat (2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda Kesesuaian diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian Peraturan Kepala BSN Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI - -
16. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 47 ayat (1) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN Peraturan Kepala BSN Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI - -
17. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 49 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan SNI diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - -
18. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 51 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - -
19. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 57 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - -
20. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. V - Pasal 60 ayat (2) Ketentuan mengenai publikasi informasi SNI melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BSN Peraturan Kepala BSN Peraturan Kepala BSN No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia - Peraturan Kepala BSN No. 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia