No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 15 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta pengaturan harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | Diubah dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral |
2. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 17 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Survei Pendahuluan atau Eksplorasi dan tata cara penugasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | - |
3. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 18 ayat (2) | Ketentuan mengenai tata cara, syarat penawaran, prosedur, penyiapan dokumen, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | - |
4. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 19 ayat (2) | Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamPeraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | - |
5. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 22 ayat (2) | Ketentuan mengenai tata cara penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | - |
6. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 23 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
7. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 24 ayat (3) | Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam | - | - |
8. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 39 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Panas Bumi diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | - |
9. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 40 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | - |
10. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 40 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah, | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
11. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 50 ayat (3) | Pasal 50 Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | - |
12. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 52 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | - |
13. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 53 ayat (2) | Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi | - | - |
14. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 56 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung | - | - |
15. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 56 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
16. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 58 ayat (-) | Ketentuan mengenai penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan data dan informasi diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi | - | Diubah dengan : 1. PP No. 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi 2. PP No. 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
17. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 59 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
18. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 64 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalamPeraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi | - | Diubah dengan : 1. PP No. 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi 2. PP No. 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
19. | Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. | V | - | Pasal 83 ayat (-) | Kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan presentase tertentu dari pendapatan kotor dengan ketentuan: a. Yang telah berproduksi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan b. Yang belum berproduksi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tatacara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi | - | - |