No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 9 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 12 ayat ((2)) |
Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional 2019-2038 |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 18 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan khusus diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
|
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan |
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 20 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 25 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 26 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 28 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi Pencaraian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 41 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 43 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. |
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan |
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan |
- |
- |