No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 5 ayat (5) |
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama |
- |
Sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 83 Tahun 2015 maka ditetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama |
2. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal
10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
- |
Dalam Pasal 48 Angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
4. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 21 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 22 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
Dalam Pasal 48 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
6. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 27 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
Dalam Pasal 48 Angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
7. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 28 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
Dalam Pasal 48 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
8. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 29 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan
Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 30 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
Dalam Pasal 48 Angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
11. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 41 ayat (2) |
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
Dalam Pasal 48 Angka 18 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
12. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 44 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 45 ayat (2) |
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 46 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 47 ayat (4) |
Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- |
- |
17. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 48 ayat (2) |
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
Dalam Pasal 48 Angka 21 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
18. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 52 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 55 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam
Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. |
V |
- |
Pasal 67 ayat (3) |
Ketentuan mengenai jenis Produk yang bersertifikat halal secara bertahap sebagaimana diatur pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- |
- |