No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | V | - | Pasal I ayat (0) | Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 38A : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak | - | - |
2. | Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | V | - | Pasal I ayat (0) | Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaaan pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan peraturan pelaksanaan yang mendasarkan pada ketentuan Pasal ini. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, http://peraturan.go. id/pp.html, dan https://jdih.kemenpppa.go.id/?page=peraturan&act=search yang diakses pada hari Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB. Namun telah ada PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 23 Tahun 2002. |
3. | Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | V | - | Pasal I ayat (-) | Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali | - | - |
4. | Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | V | - | Pasal I ayat (0) | Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan Pasal 71D sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 71D ayat (2) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana | - | - |
5. | Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | V | - | Pasal I ayat (0) | Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan Pasal 71D sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 71C : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak | - | Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas |
6. | Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | V | - | Pasal I ayat (-) | Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak | - | - |
7. | Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | V | - | Pasal I ayat (-) | Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia | - | - |
8. | Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | V | - | Pasal I ayat (0) | Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : ... Pasal 21 ayat (6) : Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | - | - | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/perpres.html, https://jdih.kemenpppa.go.id/?page=peraturan&act=listperaturan&id=48, dan https://www.kla.id/peraturan-presiden-perpres/, yang diakses pada hari Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB. Terdapat : - Rancangan Perpres tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang merupakan Program Penyusunan Peraturan Presiden berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2017. - Permen PPPA No. 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak |