No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 14 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 18 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 23 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Pertanian Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan - -
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 24 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 27 ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
6. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 28 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - PP Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman.

Mengatur apa yang dimanatkan pasal ini, tetapi bukan peraturan pelaksana dari UU ini.
7. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 30 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran serta Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidan Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
8. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 31 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Pertanian Peraturan Menteri Pertanian No. 50/Permentan/KB.020/9 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredarandan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan - Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
9. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 32 ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
10. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 35 ayat (2) Ketentuan mengenai persyaratan minimun sarana dan prasrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
11. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 38 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Isi substansi pasal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlndungan Tanaman
12. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 42 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
13. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 44 ayat (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Peraturan Menteri No. 105 Tahun 2014 tentang Permentan Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong - Permentan Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong
14. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 46 ayat (0) Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Menteri Peraturan Menteri No. 104 Tahun 2020 tentang Kepmentan No. 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. - Kepmentan No. 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
15. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 47 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaiamana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
16. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 49 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

17. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 56 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Peraturan Menteri No. 05/KB.401/1 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan - -
18. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 57 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - -
19. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 59 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - -
20. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 60 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
21. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 61 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - RPP tentang Usaha Perkebunan

Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
22. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 62 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - RPP tentang Usaha Perkebunan

Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
23. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 66 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - RPP tentang Usaha Perkebunan

Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
24. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 67 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
25. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 69 ayat (3) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - -
26. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 70 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
27. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 72 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2009 tentang Permentan Nomor 44/permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Balk (Good Handling Practices) - Permentan Nomor 44/permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Balk (Good Handling Practices)
28. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 73 ayat (3) Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - -
29. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 74 ayat (3) Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
30. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 75 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan testa cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
31. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 90 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia Perkebunan diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://ditjenbun.pertanian.go.id
dan https://jdihn.bphn.go.id/ pada 1 November 2022 Pukul 09.07 Wib.
32. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 93 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dana Perkebunan - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
33. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 95 ayat (5) Ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tidak mengamanatkan peraturan pelaksana
34. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 96 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentanf Cipta Kerja
35. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 97 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
36. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 99 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian - Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
37. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. V - Pasal 101 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://ditjenbun.pertanian.go.id
dan https://jdihn.bphn.go.id/ pada 13 Desember 2022 Pukul 09.20 Wib.