No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. V - Pasal 5 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan Ombudsman di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudman Republik Indonesia di Daerah - PP Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudman Republik Indonesia di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017
2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. V - Pasal 12 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman. Peraturan Ombudsman RI Peraturan Ombudsman RI No. 25 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASISTEN OMBUDSMAN - -
3. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. V - Pasal 13 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. - Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017
4. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. V - Pasal 13 ayat (5) Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia. - -
5. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. V - Pasal 18 ayat (-) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman RI - Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017, disusun RPP tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2007.
6. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. V - Pasal 41 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penyelesaian Laporan diatur dengan Peraturan Ombudsman. Peraturan Ombudsman RI Peraturan Ombudsman RI No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. - -