No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 |
- |
Dilaksanakan dengan 2 peraturan presiden, yakni melalui Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. |
2. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (-) |
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan
Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian
koordinasi. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara |
- |
Meskipun Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun ditemukan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara yang mengatur materi muatan Pasal ini. |
3. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (-) |
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 |
- |
Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun ditemukan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang mengatur materi pasal ini. |
4. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara Menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |
- |
Ketentuan pasal ini telah diubah dengan UU Nomor 61/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara |