No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 27 ayat (3) | Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas | - | - |
2. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 36 ayat (2) | Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan | - | https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176178/PP_Nomor_39_Tahun_2020.pdf Akses: 4 September 2020 Pukul: 10:24 |
3. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 42 ayat (8) | Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas | - | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc tanggal akses 11 Mei 2020 |
4. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 43 ayat (2) | Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas | - | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc tanggal akses 11 Mei 2020 |
5. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 43 ayat (4) | Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas | - | Sumber: https://setkab.go.id tanggal akses 11 Mei 2020 |
6. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 54 ayat (2) | Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
7. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 55 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan; | - | Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2020 Sumber: https://jdih.setkab.go.id/ Tanggal akses 4 Desember 2020 |
8. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 86 ayat (2) | Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
9. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 96 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas | - | Sumber: https://jdih.setkab.go.id Tanggal akses 11 Mei 2020 |
10. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 104 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas | - | Sumber : https://jdih.setkab.go.id/ Tanggal akses: 19 April 2021 |
11. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 108 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas | - | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/ Tanggal Akses: 19 April 2021 |
12. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 109 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas | - | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/ Tanggal Akses: 19 April 2021 |
13. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 113 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitas dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas | - | Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020 Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176305/PP_Nomor_75_Tahun_2020.pdf tanggal akses 04 Januari 2021 |
14. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 114 ayat (2) | Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
15. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 116 ayat (2) | Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
16. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 121 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Sosial | Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2017 tentang tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas | - | - |
17. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 134 ayat (-) | Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas | - | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc Tanggal Akses: 24 Juni 2020 |
18. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | V | - | Pasal 141 ayat (-) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 diatur dalam Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas | - | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc Tanggal Akses: 24 Juni 2020 |