No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (5) |
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. |
V |
- |
Pasal 31 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
Dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan
undang undang.
|
UU |
UU No. 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik |
- |
- |