No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha, dan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 20 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 30 ayat ((6)) |
Setiap asosiasi badan usaha yang mendapatkan akreditasi wajib menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
-
|
6. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 30 ayat ((7)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akreditasi asosiasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Dana Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 31 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri |
- |
- |
Pasal 31 dihapus dalam UU 6/2023 sehingga tidak lagi mengamanatkan peraturan pelaksana. |
8. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan, tata cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 36 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
- |
- |
Pasal 36 dihapus dalam UU 6/2023 sehingga tidak lagi mengamanatkan peraturan pelaksana. |
10. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 37 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan |
- |
Dalam konsideran Menimbang dinyatakan Peraturan Mneteri ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (11) PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang merupakan peraturan pelaksana UU 6/2023. |
11. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 38 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
- |
Terkait penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri akan diatur dalam Perpres PBJ dan terkait Usaha Penyediaan Bangunan diatur lebih lanjut oleh UU Cipta Kerja. |
12. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 42 ayat ((6)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 45 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 51 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 57 ayat ((6)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
- |
Terkait jaminan dan perubahan atas jaminan diatur dalam Perpres PBJ, dan menjadi kewenangan LKPP. |
16. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 58 ayat ((7)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
- |
Terkait perjanjian penyediaan bangunan akan diatur lebih lanjut oleh UU Cipta Kerja, dan menjadi kewenangan LKPP. |
17. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 64 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilai ahli dan penilaian Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan |
- |
- |
18. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 65 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 66 ayat ((2)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan terjadinya Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 67 ayat ((2)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 68 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi |
- |
- |
22. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 69 ayat ((7)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi |
- |
- |
23. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 70 ayat ((3)) |
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 120 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Jasa Konstruksi |
- |
- |
24. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 71 ayat ((6)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara Menteri melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi |
- |
- |
25. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 72 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi |
- |
- |
26. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 74 ayat ((7)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi bagi tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi |
- |
- |
27. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 82 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
28. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 83 ayat ((6)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi yang terintegrasi diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota |
- |
- |
29. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 84 ayat ((9)) |
Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi |
- |
- |
30. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 85 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
31. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 88 ayat ((7)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |
32. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
. |
V |
- |
Pasal 102 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 101 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
- |
- |