No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 6 ayat (9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
2. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 25 ayat (2) | Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
3. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 27 ayat (2) | Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
4. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 29 ayat (2) | Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
5. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 31 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | - | - | Rancangan Peraturan Menteri sedang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kemendikbud.go.id dan https://www.peraturan.go.id/ pada tanggal 31 Januari 2025. |
6. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 34 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
7. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 35 ayat (2) | Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
8. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 43 ayat (2) | Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
9. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 44 ayat (2) | Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
10. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 46 ayat (2) | Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
11. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 53 ayat (2) | Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
12. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 54 ayat (2) | Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
13. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 55 ayat (2) | Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan | - | - |
14. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 59 ayat (3) | Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku | - | - |
15. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 60 ayat (3) | Ketentuan mengenai Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
16. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 63 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | - | - | Rancangan Peraturan Menteri sedang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kemendikbud.go.id dan https://www.peraturan.go.id/ pada tanggal 31 Januari 2025. |
17. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 64 ayat (2) | Ketentuan mengenai penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku | - | - |
18. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 65 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | - | - | Rancangan Peraturan Menteri sedang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kemendikbud.go.id dan https://www.peraturan.go.id/ pada tanggal 31 Januari 2025. |
19. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 65 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan | - | - |
20. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 66 ayat (2) | Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
21. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 68 ayat (3) | Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |
22. | Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. | V | - | Pasal 69 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan | - | - |