No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 11 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 12 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan |
- |
- Peraturan Presiden 114/2022 tentang Strategi Kebudayaan |
4. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 15 ayat (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 21 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 23 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 27 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 29 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 31 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 33 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 34 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 36 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terhadap produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 37 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
- |
- |
Rancangan Peraturan Menteri saat ini belum disusun |
17. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 38 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
- |
- |
Rancangan Peraturan Menteri saat ini belum disusun |
18. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (2) |
Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 51 ayat (3) |
Ketentuan mengenai kriteria Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
V |
- |
Pasal 52 ayat (2) |
Ketentuan mengenai kriteria Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
- |
- |