No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. |
V |
- |
Pasal 5 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja
Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (-) |
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan
pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. |
V |
- |
Pasal 14 ayat ((4)) |
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Lisensi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. |
V |
- |
Pasal 19 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. |
V |
- |
Pasal 35 ayat ((2)) |
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Organisasi Profesi. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. |
V |
- |
Pasal 37 ayat (-) |
Ketentuan mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri |
- |
- |
Pasal 37 telah dihapus dalam UU 6/2023 sehingga tidak lagi mengamanatkan pasal. |
7. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif dan yang berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek |
- |
- |