No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (1) |
Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b. mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
c. membangun atau membuat tanda Batas Wilayah Negara;
d. melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya;
e. memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
f. memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundangundangan;
g. melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang
diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam Wilayah Negara atau laut teritorial;
h. menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan
keamanan;
i. membuat dan memperbarui peta Wilayah Negara dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali; dan
j. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan Wilayah Negara serta Kawasan Perbatasan. |
Peraturan Presiden |
- |
- |
RPerpres tentang Organisasi Perundingan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019 |
2. |
Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (-) |
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 14.30 WIB |
3. |
Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (1) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola dan Sekretariat tetap di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 44 Tahun 2017
|
- |
--- |
4. |
Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja badan pengelola di tingkat daerah diatur dengan Peraturan Daerah. |
Peraturan Daerah |
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah |
- |
- |