No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. V - Pasal 10 ayat (1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah berwenang: a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; b. mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; c. membangun atau membuat tanda Batas Wilayah Negara; d. melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya; e. memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; f. memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundangundangan; g. melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam Wilayah Negara atau laut teritorial; h. menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan; i. membuat dan memperbarui peta Wilayah Negara dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali; dan j. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan Wilayah Negara serta Kawasan Perbatasan. Peraturan Presiden - - RPerpres tentang Organisasi Perundingan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019
2. Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. V - Pasal 13 ayat (-) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 14.30 WIB
3. Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. V - Pasal 18 ayat (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola dan Sekretariat tetap di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 44 Tahun 2017 - ---
4. Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. V - Pasal 18 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja badan pengelola di tingkat daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah - -