No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 20 ayat (0) | Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberian Perlindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
2. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 22 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenaipersyaratan Fasilitas Pelayanan Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.jdih.kemnaker.go.id, www. peraturan.bpk.go.id, www.setneg.go.id, dan https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/peruu/pp yang diakses pada hari Senin, 6 Februari 2023 Pukul 14:17 WIB Peraturan Menaker Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan Dan Staf Teknis Ketenagakerjaan Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri masih berlaku |
3. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 23 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
4. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 28 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
5. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 29 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia | - | - |
6. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 32 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2019 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
7. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 36 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
8. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 37 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
9. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 38 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan terpadu satu atap diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
10. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 43 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur denganPeraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
11. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 48 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
12. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 50 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempata Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindunga Pekerja Migran Indonesia | - | - |
13. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 51 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tertulis berupa SIP3Mi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | Ketentuan Pasal 51 diubah Perpu Cipta Kerja |
14. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 52 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
15. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 53 ayat (4) | Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pembentukan kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | Ketentuan Pasal 53 diubah Perpu Cipta Kerja |
16. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 54 ayat (3) | Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.jdih.kemnaker.go.id, www. peraturan.bpk.go.id, www.setneg.go.id, dan https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/peruu/pp yang diakses pada hari Senin, 6 Februari 2023 Pukul 14:19 WIB Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masih tetap berlaku |
17. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 55 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {21 diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
18. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 57 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
19. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 60 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
20. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 61 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
21. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 63 ayat (4) | Ketentuan Iebih lanjut mengenai Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
22. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 64 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran | - | - |
23. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 74 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pentenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
24. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 75 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
25. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. | V | - | Pasal 76 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |