No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (-) |
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan, Dan Pemulihan Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (-) |
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi |
- |
- |