No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 10 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Terdapat Kepres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 Peraturan Pemerintah Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.05 WIB |
2. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 11 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.11 WIB |
3. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 14 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.27 WIB |
4. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 15 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.31 WIB |
5. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 19 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.39 WIB |
6. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 24 ayat (0) | Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.35 WIB |
7. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 30 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.36 WIB |
8. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 32 ayat (0) | Kekarantinaan Kesehatan terhadap pesawat udara perang, pesawat udara negara, dan pesawat udara tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.19 WIB |
9. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 35 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.06 WIB |
10. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 41 ayat (5) | Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.25 WIB |
11. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 47 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Barang dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.31 WIB |
12. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 48 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.39 WIB |
13. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 59 ayat (4) | Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | - | - |
14. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 60 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.50 WIB |
15. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 70 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.54 WIB |
16. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 75 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.07 WIB |
17. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 77 ayat (3) | Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.12 WIB |
18. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 82 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.25 WIB |
19. | Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. | V | - | Pasal 83 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.36 WIB |