No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 10 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Terdapat Kepres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019

Peraturan Pemerintah Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.05 WIB

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 11 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.11 WIB

3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 14 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.27 WIB


4. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 15 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.31 WIB
5. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 19 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.39 WIB
6. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 24 ayat (0) Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.35 WIB
7. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 30 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.36 WIB
8. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 32 ayat (0) Kekarantinaan Kesehatan terhadap pesawat udara perang, pesawat udara negara, dan pesawat udara tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.19 WIB
9. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 35 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.06 WIB
10. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 41 ayat (5) Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.25 WIB

11. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 47 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Barang dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.31 WIB

12. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 48 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.39 WIB
13. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 59 ayat (4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) - -
14. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 60 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.50 WIB
15. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 70 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.54 WIB
16. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 75 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.07 WIB


17. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 77 ayat (3) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.12 WIB
18. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 82 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.25 WIB
19. Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang KEKARANTINAAN KESEHATAN. V - Pasal 83 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.36 WIB