No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal - ayat (-) | - | Keputusan Menteri | Keputusan Menteri No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penjelasan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M | - | Ditetapkan tanggal 2 Juni 2020 |
2. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 4 ayat (3) | Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
3. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 5 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbiitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
4. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 6 ayat (3) | Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
5. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 9 ayat (2) | Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
6. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 13 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
7. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 14 ayat (2) | Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
8. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 15 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian sisa kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
9. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 16 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
10. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 19 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
11. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 26 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH dan petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
12. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 30 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengecualian pemberangkatan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
13. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 32 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
14. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 33 ayat (2) | Ketentuan mengenai pelibatan KBIHU dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
15. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 34 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi | - | Ditetapkan tanggal 08 Februari 2021 |
16. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 38 ayat (2) | Ketentuan mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
17. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 39 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
18. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 40 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
19. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 42 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan asuransi kepada Jemaah Haji diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
20. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 48 ayat (3) | Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perLrndang-undangan. | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi | - | Sumber: https://sipuu.setkab.go.id/ Akses tanggal 26 Mei 2020 |
21. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 51 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
22. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 55 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH | - | - |
23. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 56 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | - |
24. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 61 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK, izin PIHK, dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
25. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 63 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
26. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 66 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan pengisian sisa kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | - | - |
27. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 67 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | - | - |
28. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 72 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | - | - |
29. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 74 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran, pengecualian bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang dapat diberangkatkan, dan penundaan keberangkatan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | - | - |
30. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 76 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
31. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 78 ayat (4) | Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
32. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 79 ayat (3) | Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal akomodasi dan konsumsi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
33. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 84 ayat (-) | Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
34. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 85 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
35. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 92 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
36. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 95 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
37. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 98 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelindungan PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
38. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 99 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
39. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 101 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
40. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 106 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
41. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 109 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | - |
42. | Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah . | V | - | Pasal 110 ayat (4) | Ketentuan mengenai penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |