No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 7 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren | - | - |
2. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 14 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren | - | - |
3. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 18 ayat (3) | Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | - |
4. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 20 ayat (-) | Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | - |
5. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 24 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | - |
6. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 28 ayat (2) | Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | - |
7. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 30 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | - |
8. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 36 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | - |
9. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 48 ayat (5) | Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren | - | Ditetapkan tanggal 2 September 2021 Sumber Akses: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176518/Salinan_Perpres_Nomor_82_Tahun_2021.pdf |
10. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. | V | - | Pasal 49 ayat (2) | Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren | - | Ditetapkan tanggal 2 September 2021 Sumber Akses: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176518/Salinan_Perpres_Nomor_82_Tahun_2021.pdf |