No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 24 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 27 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB |
8. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 48 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pengabdian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 56 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 60 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 68 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 67 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. |
V |
- |
Pasal 74 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
- |
- |