No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 4 ayat (7) |
Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 6 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 6A ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 34 ayat (18) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan,
pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk
penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13),
ayat (14), dan ayat (15) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 36 ayat (0) |
(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasi.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan;
b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi;
c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur; dan
d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya, seta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 56 ayat (9) |
Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 56 ayat (9) |
Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 59 ayat (8) |
Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 59 ayat (8) |
Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 68A ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan kelembagaan Pelaksaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. |
V |
- |
Pasal 76 ayat (0) |
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota
menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan
sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia,
kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa
yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan
kabupatenlkota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat
Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek
politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-
budaya, kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang,
dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.
(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang
kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik,
pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ditetapkan dengan Undang-Undang. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua |
- |
- |