No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Landas Kontinen
. |
V |
- |
Pasal 5 ayat (9) |
Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut hasil
rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen ditetapkan
dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden |
- |
- |
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen. |
2. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Landas Kontinen
. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan
pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Landas Kontinen
. |
V |
- |
Pasal 21 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas
Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Landas Kontinen
. |
V |
- |
Pasal 23 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Landas Kontinen
. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |