No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 8 ayat (3) | Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja | - | - |
2. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 10 ayat (4) | Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. | - | - |
3. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 12 ayat (2) | Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri. | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja | - | - |
4. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 14 ayat (4) | Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja | - | Ketentuan Pasal 14 diubah Perpu Cipta Kerja |
5. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 16 ayat (2) | Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri atas unsur masya rakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 225 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | - | - |
6. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 16 ayat (3) | Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalamayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 225 Tahun 2003 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalamayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. | - | - |
7. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 17 ayat (6) | Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian,pencabutan izin, dan pembatalan pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2016 tentang Tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja | - | - |
8. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 18 ayat (5) | Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi | - | - |
9. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 20 ayat (2) | Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional | - | - |
10. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 25 ayat (3) | Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri. | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | - |
11. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 28 ayat (2) | Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden. | Peraturan Presiden | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:43 WIB |
12. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 29 ayat (3) | Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | - |
13. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 30 ayat (3) | Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional | - | terdapat Kepres No. 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden. RPerpres tentang Perubahan atas Perpres No.50 Tahun 2015 tentang Lembaga Produktivitas Nasional. |
14. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 34 ayat (0) | Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang | UU | UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | - | - |
15. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 36 ayat (2) | Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur : a. pencari kerja; b. lowongan pekerjaan; c. informasi pasar kerja; d. mekanisme antar kerja; dan e. kelembagaan penempatan tenaga kerja | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | - |
16. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 37 ayat (2) | Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | Ketentuan Pasal 37 diubah Perpu Cipta Kerja |
17. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 38 ayat (3) | Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri | Keputusan Menteri | - | - | - |
18. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 41 ayat (4) | Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Tenaga Kerja | - | - |
19. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 42 ayat (5) | Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing | - | Peraturan Pelaksana diubah dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketentuan Pasal 42 diubah Perpu Cipta Kerja |
20. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 42 ayat (1) | Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing | - | Ketentuan Pasal 42 diubah Perpu Cipta Kerja |
21. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 43 ayat (4) | Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing | - | Ketentuan Pasal 43 dihapus Perpu Cipta Kerja |
22. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 44 ayat (2) | Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing | - | Ketentuan Pasal 44 dihapus Perpu Cipta Kerja |
23. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 46 ayat (2) | Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing | - | Ketentuan Pasal 46 dihapus Perpu Cipta Kerja |
24. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 47 ayat (3) | Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB Ketentuan Pasal 47 diubah Perpu Cipta Kerja |
25. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 47 ayat (4) | Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB Ketentuan Pasal 47 diubah Perpu Cipta Kerja |
26. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 49 ayat (0) | Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaanpendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing | - | Ketentuan Pasal 49 diubah Perpu Cipta Kerja |
27. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 59 ayat (8) | Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | Ketentuan Pasal 59 diubah Perpu Cipta Kerja |
28. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 65 ayat (5) | Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | Ketentuan Pasal 65 dihapus Perpu Cipta Kerja |
29. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 71 ayat (3) | Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 115/MEN/VII/ Tahun 2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat | - | - |
30. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 74 ayat (3) | Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri | Keputusan Menteri | - | - | - |
31. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 75 ayat (2) | Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:43 WIB |
32. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 76 ayat (3) | Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | - |
33. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 76 ayat (4) | Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | - |
34. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 77 ayat (4) | Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Ketentuan Pasal 77 diubah Perpu Cipta Kerja |
35. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 78 ayat (4) | Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembursebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | Ketentuan Pasal 78 diubah Perpu Cipta Kerja |
36. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 79 ayat (4) | Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | Ketentuan Pasal 79 diubah Perpu Cipta Kerja |
37. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 85 ayat (4) | Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | - |
38. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 87 ayat (2) | Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja | - | - |
39. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 89 ayat (4) | Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak | - | Ketentuan Pasal 89 dihapus Perpu Cipta Kerja |
40. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 90 ayat (2) | Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | - | - | Ketentuan Pasal 90 dihapus Perpu Cipta Kerja |
41. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 90 ayat (3) | Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi | - | - | Ketentuan Pasal 90 dihapus Perpu Cipta Kerja |
42. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 92 ayat (3) | Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi | - | - | Ketentuan Pasal 92 diubah Perpu Cipta Kerja |
43. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 97 ayat (0) | Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) danbayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan | - | Ketentuan Pasal 97 dihapus Perpu Cipta Kerja |
44. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 98 ayat (4) | Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan | - | Ketentuan Pasal 98 diubah Perpu Cipta Kerja |
45. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 100 ayat (3) | Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:53 WIB |
46. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 101 ayat (4) | Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruhsebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:54 WIB |
47. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 106 ayat (4) | Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit | - | - |
48. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 107 ayat (4) | Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit | - | - |
49. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 115 ayat (0) | Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama | - | - |
50. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 133 ayat (0) | Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan,perubahan, dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri | Keputusan Menteri | Keputusan Menteri No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. | - | - |
51. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 136 ayat (2) | Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang | UU | UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | - | - |
52. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 142 ayat (2) | Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri | Keputusan Menteri | - | - | - |
53. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 156 ayat (5) | Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB Ketentuan Pasal 156 diubah Perpu Cipta Kerja |
54. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 178 ayat (2) | Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan | - | - |
55. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 179 ayat (2) | Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | - |
56. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | V | - | Pasal 190 ayat (3) | Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan | - | Ketentuan Pasal 190 diubah Perpu Cipta Kerja |