No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (4) |
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan |
- |
PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (4) |
2. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 17 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (4) |
Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (4) |
Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 21 ayat (7) |
Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 24 ayat (4) |
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (3) |
Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (7) |
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 27 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 28 ayat (6) |
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 29 ayat (4) |
Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan sebagaimana telah dicabut sebagian dengan PP No. 57 Tahun 2022 |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 30 ayat (5) |
Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan |
- |
PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 30 ayat (5) |
13. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 31 ayat (4) |
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 32 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 34 ayat (4) |
Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (4) |
Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
17. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 36 ayat (4) |
Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
18. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 37 ayat (3) |
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 41 ayat (4) |
Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (3) |
Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 43 ayat (3) |
Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
22. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 45 ayat (2) |
Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
23. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 46 ayat (3) |
Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 |
- |
- |
24. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 47 ayat (3) |
Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 |
- |
- |
25. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 48 ayat (2) |
Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 |
- |
- |
26. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 49 ayat (5) |
Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 |
- |
- |
27. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (7) |
Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
28. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 51 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
29. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 52 ayat (2) |
Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
30. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 53 ayat (4) |
Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri. |
UU |
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan |
- |
UU Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 |
31. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 54 ayat (3) |
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
32. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 55 ayat (5) |
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
33. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 56 ayat (4) |
Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
34. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 59 ayat (3) |
Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
35. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 60 ayat (4) |
Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
36. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 61 ayat (4) |
Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
37. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 62 ayat (4) |
Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
38. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 65 ayat (6) |
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |
39. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
V |
- |
Pasal 66 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
- |
- |