No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. | V | - | Pasal 4 ayat (5) | Ketentuan mengeni tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi | Peraturan Mahkamah Konstitusi | Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi | - | Mencabut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK |
2. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. | V | - | Pasal 8 ayat (-) | Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi | - | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Perpres 49/2012) mencabut Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Perpres 49/2012 sendiri telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi |
3. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. | V | - | Pasal 23 ayat (5) | Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi | Peraturan Mahkamah Konstitusi | Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi | - | Mencabut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi |
4. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. | V | - | Pasal 27 ayat (-) | Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi | Peraturan Mahkamah Konstitusi | Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi | - | - |
5. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. | V | - | Pasal 40 ayat (3) | Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib persidangan. Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Mahkamah Konstitusi | Peraturan Mahkamah Konstitusi | Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi | - | Mencabut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi |