1. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (7) |
Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI |
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI No. 09 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
- |
- |