No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pedoman, batas, koordinat, luas wilayah, tata cara, dan syarat-syarat mengenai penawaran, prosedur, penyiapan dokumen lelang, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
- |
telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 |
2. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (6) |
Pemanfaatan Langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 7 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
- |
telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 |
3. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (3) |
Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja yang dapat dipertahankan pada tahap Eksploitasi dan perubahan Luas Wilayah IUP pada setiap tahapan Usaha Pertambangan Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
|
- |
telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 |
4. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. |
- |
- |
Pasal 30 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. |
- |
- |
Pasal 33 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
- |
telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 |