No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. | V | - | Pasal 12 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan | - | PP ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan |
2. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. | V | - | Pasal 23 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian sipil lengkap, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian, atau seragam resmi diatur dalam Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi | - | --- |
3. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. | V | - | Pasal 29 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi | - | --- |
4. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. | V | - | Pasal 33 ayat (2) | Tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lainnya dapat terdiri atas pejabat tinggi lembaga negara asing lain, mantan kepala negara/pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan | - | PP ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan |
5. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. | V | - | Pasal 34 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan keprotokolan terhadap Tamu Negara, tamu pemerintah dan/atau lembaga negara lain diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan | - | PP ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan |